maaf email atau password anda salah


UU Perlindungan Anak Diminta Diperbaiki

JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diamendemen. Alasannya, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam undang-undang itu sangat rendah.

arsip tempo : 171410687416.

. tempo : 171410687416.

JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diamendemen. Alasannya, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam undang-undang itu sangat rendah.

Menurut Arist, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Kenyataannya, jar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan