UU Perlindungan Anak Diminta Diperbaiki
JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diamendemen. Alasannya, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam undang-undang itu sangat rendah.
JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diamendemen. Alasannya, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam undang-undang itu sangat rendah.
Menurut Arist, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Kenyataannya, jar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini