KILAS
2012, Pemerintah Cabut Izin 12 PPTKIS
JAKARTA -- Sepanjang 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin operasional 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
JAKARTA -- Sepanjang 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin operasional 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berujar, izin ke-12 perusahaan tersebut dicabut karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat.
"Ada juga 23 PPTKIS yang diskors sementara," kata Muhaimin kemarin. Sampai 31 Desember lalu, jumlah PPTKIS yang masih beroperasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini