Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA -- Eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider," kata jaksa Frenkie Son di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
JAKARTA -- Eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider," kata jaksa Frenkie Son di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Menurut Frenkie, Hotasi terbukti menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi dalam penyewaan dua pesawat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini