Angelina Tak Akui Terima Rp 32 Miliar
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Angelina Pingkan Sondakh, menolak permintaan jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 32 miliar. "Bagaikan petir di siang bolong, jaksa menuntut saya 12 tahun penjara dan mengembalikan uang yang tidak pernah saya terima," ujar Angelina kemarin.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Angelina Pingkan Sondakh, menolak permintaan jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 32 miliar. "Bagaikan petir di siang bolong, jaksa menuntut saya 12 tahun penjara dan mengembalikan uang yang tidak pernah saya terima," ujar Angelina kemarin.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa memang menuntut politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Angie itu dengan hukuman penjara 12 tahun. Mantan Put
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini