maaf email atau password anda salah


MK Tak Bisa Sidangkan Lapindo

"Seharusnya diputuskan di peradilan umum," ujar Bagir.

arsip tempo : 171414587492.

. tempo : 171414587492.

YOGYAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memutuskan pihak yang berhak menanggung beban ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Wewenang MK (Mahkamah Konstitusi) itu hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kasus Lapindo ini perbuatan melanggar hukum, sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa," kat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan