MK Tak Bisa Sidangkan Lapindo

YOGYAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memutuskan pihak yang berhak menanggung beban ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Wewenang MK (Mahkamah Konstitusi) itu hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kasus Lapindo ini perbuatan melanggar hukum, sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini