Hakim Buka Blokir Rekening Hartati
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan membuka blokir rekening terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit, Siti Hartati Murdaya. "Hakim mencabut blokir rekening terdakwa karena uang dalam rekening bukan hasil tindak pidana korupsi terkait dugaan kasus yang diperiksa," kata ketua majelis hakim Gusrizal kemarin.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan membuka blokir rekening terdakwa kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit, Siti Hartati Murdaya. "Hakim mencabut blokir rekening terdakwa karena uang dalam rekening bukan hasil tindak pidana korupsi terkait dugaan kasus yang diperiksa," kata ketua majelis hakim Gusrizal kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya memblokir rekening Hartati di sejumlah ban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini