KPK Diminta Usut Hakim Perkara Misbakhun
JAKARTA -- Ahli hukum pidana Chaerul Huda meminta Komisi Pemberantasan Ko rupsi menindaklanjuti laporan Sofyan Arsyad perihal dugaan suap terhadap dua Hakim Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun. "Jika ada indikasi suap, masuk ranah pidana," kata pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta itu kemarin.
JAKARTA -- Ahli hukum pidana Chaerul Huda meminta Komisi Pemberantasan Ko rupsi menindaklanjuti laporan Sofyan Arsyad perihal dugaan suap terhadap dua Hakim Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun. "Jika ada indikasi suap, masuk ranah pidana," kata pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta itu kemarin.
Chaerul mengimbuhkan, Komisi Yudisial tidak diperlukan lagi untuk memeriksa Hakim Agung Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa, yang diduga mene
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini