Ola Bisa Divonis Lagi tanpa Grasi
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa membatalkan grasi yang diberikan kepada Meirika Franola alias Ola. Soalnya, pembatalan grasi atas terpidana seumur hidup kasus penyelundupan kokain dan heroin itu bakal menjadi preseden buruk.
Jimly menyarankan agar Presiden meminta kepolisian dan kejaksaan mempercepat proses hukum terhadap Ola. Sebagai terpidana dan berstatus residivis, a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini