Pimpinan DPD: Stop Revisi Undang-Undang KPK
JAKARTA-Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat mengurungkan niat merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menilai upaya melemahkan KPK dengan revisi undang-undang bertentangan dengan gelombang dukungan publik yang menginginkan penguatan komisi antikorupsi tersebut. ""DPR seharusnya menyelesaikan agenda legislasi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Irman kepada Tempo kemarin.
Menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini