Wa Ode Nurhayati Dituntut 14 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati dengan hukuman 14 tahun penjara. Politikus Partai Amanat Nasional itu dianggap menerima suap Rp 6,25 miliar terkait dengan kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa Guntur Fery saa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini