KILAS
RUU Keistimewaan Yogyakarta Disahkan
JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kemarin. Rancangan ini sebelumnya melalui pembahasan alot selama lima kali masa sidang.
JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kemarin. Rancangan ini sebelumnya melalui pembahasan alot selama lima kali masa sidang.
Dalam undang-undang itu disepakati bahwa posisi gubernur langsung diisi oleh Sri Sultan Hamengku Buwono. Sedangkan wakil gubernur dijabat Sri Paku Alam. Namun, untuk bisa menjabat gubernur dan wakil gubernur, Sultan dan Paku Alam harus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini