Tarif Angkutan Mudik Maksimal Naik 30 Persen
Sabtu, 11 Agustus 2012
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan tarif angkutan darat kelas ekonomi sebesar 30 persen. "Ketetapan ini diberlakukan mulai H-7 atau pada saat puncak arus mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, di kantor Kementerian Perhubungan kemarin.

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan tarif angkutan darat kelas ekonomi sebesar 30 persen. "Ketetapan ini diberlakukan mulai H-7 atau pada saat puncak arus mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, di kantor Kementerian Perhubungan kemarin.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif pada kondisi yang sebaliknya. "Pada saat low season, penurunan tarif maksimal 20 persen di bawah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini