Uji Materi Dicurigai Lemahkan Posisi KPK
JAKARTA - Tiga pengacara yang terdiri atas Habiburokhman, Muhamad Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman telah mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta, mencurigai hal ini sebagai agenda terselubung pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
JAKARTA - Tiga pengacara yang terdiri atas Habiburokhman, Muhamad Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman telah mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta, mencurigai hal ini sebagai agenda terselubung pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
"Ini jadi pertanyaan, kenapa harus diuji materi," kata Gand
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini