Gugatan ke PTUN Dibatalkan
JAKARTA - Para guru yang tak setuju dengan penyelenggaraan Ujian Kompetensi Guru batal mendaftarkan Uji Kompetensi Guru ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Setelah ditelusuri, tidak ada dasar hukum pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang bisa diajukan sebagai pokok gugatan. "Yang kami temukan hanya pedoman UKG. Pedoman ini tidak bisa dijadikan obyek perkara di PTUN,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini