KPK Periksa Ayin di Singapura
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Artalyta Suryani di kantor Kedutaan Besar RI di Singapura. Dua penyidik memeriksa Ayin selama empat jam sebagai saksi kasus suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Alasan pemeriksaan di Singapura, KPK sulit menghadirkan pengusaha itu ke kantornya. Lembaga antirasuah itu memastikan keterangan Ayin dibutuhkan. “Sehingga KPK bisa menuntaskan kasus ini," kata juru bicara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini