Suap Anggrah Diduga untuk Imbalan Korting Pajak
BANDUNG – Upaya pengungkapan kasus penyuapan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Anggrah Suryo, terus berkembang. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaya Kesuma, mengatakan uang Rp 300 juta yang diterima Anggrah ditujukan untuk menyulap jumlah utang pajak PT Gunung Emas Abadi.
Uang diberikan oleh pegawai Gunung Emas Abadi, Endang Dyah Lestari, yang tertangkap bersama Anggrah. Keduanya dicokok Komisi Pemberantasan Koru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini