Hukuman Gayus Diperberat
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Gayus Halomoan Tambunan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis banding yang dipimpin Yusran Thawab memvonis bekas pegawai pajak itu sesuai dengan tuntutan jaksa. "Pidana hukumannya diperberat dari 6 menjadi 8 tahun penjara," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, dalam pesan pendeknya kemarin.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Gayus Halomoan Tambunan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis banding yang dipimpin Yusran Thawab memvonis bekas pegawai pajak itu sesuai dengan tuntutan jaksa. "Pidana hukumannya diperberat dari 6 menjadi 8 tahun penjara," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, dalam pesan pendeknya kemarin.
Menurut Ahmad, para hakim sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini