Kilas
Eks Bos BUMN Divonis 5 Tahun Bui
JAKARTA - Dua bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Persero, Zulfan Lubis dan Rene Setiawan, divonis bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara Rp 406 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, keduanya dihukum 5 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.
JAKARTA - Dua bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Persero, Zulfan Lubis dan Rene Setiawan, divonis bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara Rp 406 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, keduanya dihukum 5 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini