Pengadilan Tolak Gugatan terhadap Grasi Corby
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) terhadap grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan. Ketua majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi menyatakan gugatan grasi yang diberikan kepada warga Australia dan Jerman itu bukanlah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Grasi merupakan hak prerogatif presiden dan merupak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini