maaf email atau password anda salah


Pengadilan Tolak Gugatan terhadap Grasi Corby

arsip tempo : 171415372224.

. tempo : 171415372224.

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) terhadap grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan. Ketua majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi menyatakan gugatan grasi yang diberikan kepada warga Australia dan Jerman itu bukanlah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Grasi merupakan hak prerogatif presiden dan merupak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan