Jaksa Yakin PK Bahasyim Ditolak
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Arif Zahrul Yani optimistis permohonan peninjauan kembali yang diajukan Bahasyim Assifie bakal ditolak hakim. Menurut dia, kasus korupsi dan pencucian uang yang memberi vonis 12 tahun penjara untuk Bahasyim itu terbukti sah dan meyakinkan. "Semua sudah terbukti dan terungkap, kami optimistis," kata Arif seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Kemarin sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Bahasyi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini