Umar Patek Dihukum 20 Tahun
arsip tempo : 170175554765.

JAKARTA -- Terdakwa kasus pidana terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab alias Umar Patek divonis hukuman 20 tahun penjara. Patek dinyatakan bersalah dalam sejumlah tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Encep Yuliardi membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Sidang pembacaan vonis ini sempat diselingi dua kali j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini