Lindungi Neneng, Dua Warga Malaysia Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua warga Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni pada Rabu lalu menjadi tersangka. Keduanya, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad, diduga membantu istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam pelariannya di Malaysia.
“Keduanya disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konferens
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini