Perusahaan Pengirim Diminta Beri Data TKI di Suriah
JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mewajibkan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) melaporkan data pekerja yang mereka kirim ke Suriah.
Informasi itu dibutuhkan untuk menyusun data terbaru mengenai keberadaan pekerja di negeri yang sedang dilanda perang saudara itu. “Kami sudah meminta mereka segera mengirimkan datanya,” kata Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman ketika dihubungi kemarin.
Reyna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini