Jabatan Wakil Menteri Tetap Sah
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menegaskan, jabatan wakil menteri tetap sah. Menurut Mahkamah, Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri tidak bertentangan dengan konstitusi.
Namun Mahkamah memutuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi. Maka Mahkamah menyatakan semua keputusan presiden tentang pengangkatan wakil menteri perlu diperbarui. "Jabatannya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini