Putusan PK Antasari Diadukan ke Komisi Yudisial
JAKARTA -- Tim pengacara Antasari Azhar mengadu ke Komisi Yudisial terkait dengan putusan peninjauan kembali kliennya. Maqdir Ismail, pengacara Antasari, menyatakan menemukan keganjilan dalam putusan PK terhadap terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, itu. "Kami melaporkan ke Komisi Yudisial adanya fakta-fakta yang tidak masuk akal, tapi malah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus PK Ant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini