Granat Gugat Grasi Corby ke PTUN Senin
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti-Madat (Granat), pegiat antinarkotik, bakal menggugat keputusan presiden tentang pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby. Gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012 itu akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Saya mau menyiapkan. Mudah-mudahan Senin nanti sudah bisa didaftarkan," ujar Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Granat, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini