Corby Sudah Bisa Ajukan Permohonan Bebas Bersyarat
DENPASAR -- Setelah dihitung masa hukumannya, dipotong remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden, terpidana narkotik Schapelle Leigh Corby sudah bisa mengajukan permohonan bebas bersyarat. Sebab, masa hukumannya sudah lebih dari dua pertiga. "Masa tahanan sudah 8 tahun 4 bulan 17 hari," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Denpasar I Gusti Ngurah Wiratna di kantornya, Jumat lalu.
Dia menjelaskan, Corby, terpidana 20 tahun penjara kasus penyelundupan 4
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini