Tukang Gigi Gugat Undang-Undang Praktek Kedokteran
JAKARTA - Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi. Hamdani merasa dirugikan oleh Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 undang-undang itu, yang tidak membolehkan penggunaan alat-alat dan metode kedokteran gigi oleh profesi selain dokter gigi.
"Pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 tentang hak pekerjaan dan penghidupan layak, dan Pas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini