Presiden Kabulkan Grasi Terpidana Corby
DENPASAR -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara kasus penyelundupan ganja ke Bali. Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap warga negara Australia itu selama 5 tahun sehingga vonisnya menjadi 15 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, mengatakan keputusan pemberian grasi dikeluarkan pada 15 Mei 2012 dengan nomor 22/G/Tahun 2012
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini