maaf email atau password anda salah


Presiden Kabulkan Grasi Terpidana Corby

arsip tempo : 171409469469.

. tempo : 171409469469.

DENPASAR -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara kasus penyelundupan ganja ke Bali. Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap warga negara Australia itu selama 5 tahun sehingga vonisnya menjadi 15 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, mengatakan keputusan pemberian grasi dikeluarkan pada 15 Mei 2012 dengan nomor 22/G/Tahun 2012

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan