Kasus Sedot Pulsa Seharusnya Gunakan UU Konsumen
JAKARTA -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edward Makarim, menyatakan kasus sedot pulsa sebaiknya menggunakan hukum pidana konsumen. "Sehingga tujuan pemidanaan terhadap pelaku dan pemberian ganti rugi terhadap korban tercapai keduanya," katanya dalam diskusi panel ahli hukum dan kebijakan teknologi penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelesaian kasus sedot pulsa, di Jakarta kemarin.
Edward menjelaskan, unsur pidana penyedotan pulsa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini