Wa Ode Nurhayati Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Wa Ode Nurhayati, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politikus Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka.
Nurhayati disangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kami menemukan ada harta yang bersangkutan (laporannya) masuk ke KPK, kami tel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini