maaf email atau password anda salah


Wa Ode Nurhayati Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

arsip tempo : 171534962741.

Wa Ode Nurhayati Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang. tempo : 171534962741.

JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Wa Ode Nurhayati, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politikus Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka.

Nurhayati disangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kami menemukan ada harta yang bersangkutan (laporannya) masuk ke KPK, kami tel

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan