Gubernur Bengkulu Dipenjara
JAKARTA -- Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin, kemarin sore mulai menjalani masa hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang merugikan negara Rp 20 miliar. "Ya, saya siap menaati aturan," kata Agusrin setelah menjalani sidang permohonan peninjauan kembali perkaranya di kantor Pengadila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini