Revisi UU Pemilu Diminta Mengakomodasi Penyandang Cacat
JAKARTA -- Pemerintah dan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat diminta tak membeda-bedakan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak politiknya. Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang sedang dibahas saat ini diharapkan mengakomodasi kebutuhan dan hak penyandang disabilitas.
"Melalui regulasi (perlu) dilakukan penguatan hak pilih dengan menghapus segala bentuk hambatan yang memarginalkan penyandang disabilitas,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini