Ba'asyir Kembali Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Abubakar Ba'asyir dan memvonis Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Ba'asyir terbukti merencanakan dan mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, pada tahun lalu.
"Majelis kasasi membatalkan putusan pengadilan tinggi," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur dalam keterangan pers di kantorn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini