KPK Mengkritik Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Undang-undang ini belum memiliki peraturan pelaksana," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, saat rapat dengan Komisi Agama dan Sosial di gedung DPR kemarin.
Beberapa hal yang menjadi catatan KPK dalam undang-undang ini terkait dengan panitia penyelenggara ibadah haji, biaya penyelenggaraan ibadah haj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini