DPR Mentahkan Aturan Jurnal Ilmiah
JAKARTA -- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Rohmani, menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mundur dari niatnya menjadikan publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa. "Ketika menteri sudah menyatakan tidak ada sanksi jika universitas tidak memberlakukan itu, artinya kembali seperti semula saat surat edaran Dirjen Dikti belum dikeluarkan," katanya di gedung DPR kemarin.
Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini