MK Kabulkan Uji Materi Undang-Undang Kehutanan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Gugatan uji materi itu diajukan oleh lima bupati (Bupati Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Barito Timur, dan Tanjung Karang) di wilayah Kalimantan Tengah serta seorang pengusaha dari Palangkaraya.
Mereka mempersoalkan Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi, "Kawasan hutan a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini