Pemerintah Merevisi Undang-Undang Perkawinan
JAKARTA -- Pemerintah menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status perdata anak di luar pernikahan resmi. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, putusan MK itu berkekuatan hukum tetap sehingga secara otomatis berlaku dengan sendirinya.
Pemerintah, kata dia, akan segera melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pada Pasal 43 ayat 1. "Dengan adanya putusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini