maaf email atau password anda salah


Pemerintah Merevisi Undang-Undang Perkawinan

arsip tempo : 171610699822.

. tempo : 171610699822.

JAKARTA -- Pemerintah menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status perdata anak di luar pernikahan resmi. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, putusan MK itu berkekuatan hukum tetap sehingga secara otomatis berlaku dengan sendirinya.

Pemerintah, kata dia, akan segera melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pada Pasal 43 ayat 1. "Dengan adanya putusan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan