Nazar Laporkan Angelina Sondakh ke Polisi
JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, benar-benar melaksanakan niatnya melaporkan anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, kepada polisi. Angie--sapaan Angelina--dituding memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan Nazaruddin pada 15 Februari 2012.
"Kami melaporkannya sebagai pelaku dengan ancaman Pasal 242 KUHP," kata anggota tim pengacara Nazaruddin, Faridz Donggo,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini