Anak di Luar Nikah Sah Secara Hukum
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan resmi tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. Artinya, anak tersebut tetap mendapatkan status hukum. ”Sepanjang, hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. saat pembacaan putusan di gedung Mahkamah K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini