Adik Pengebom Cirebon Divonis 9 Tahun Bui
JAKARTA — Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Ahmad Basuki, terdakwa terorisme Cirebon, sembilan tahun penjara. Ketua majelis hakim Syamsul Bachri Harahap menyatakan bahwa adik M. Syarif, pelaku bom bunuh diri di masjid Kompleks Polresta Cirebon, itu terbukti membantu aksi terorisme yang melibatkan kakaknya. ”Bukti yang menunjukkan keterlibatannya adalah ikut beserta kakaknya, M. Syarif, berbelanja bahan-bahan bom,” ujar Syamsul saat memba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini