Jaksa Tuntut Pejabat Kementerian Energi 8 Tahun Bui
JAKARTA -- Pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Ridwan Sanjaya, dituntut hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kemarin.
Jaksa penuntut umum K.M.S. Roni menilai Ridwan bersalah dalam perkara korupsi proyek pengadaan solar home system di Kementerian Energi pada 2009. "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini