Proses Pemecatan Pegawai Korup Bakal Dipercepat
JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai disiplin pegawai negeri. Usul ini dimaksudkan untuk mempercepat pemecatan pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Vincentius Sonny Loho, mengatakan dalam peraturan itu proses pemecatan pegawai sangat panjang. Dia mencontohkan dua kasus pegawai pajak yang terindikasi menerima suap, yaitu Denok Taviper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini