Muhaimin Prihatin Perusahaan Langgar Aturan Keselamatan Kerja
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, pada 2011 terdapat 3.848 perusahaan yang melanggar aturan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Angka pelanggaran perusahaan terhadap Norma K3 masih cukup tinggi, yaitu 3.848 perusahaan," kata Muhaimin, Sabtu lalu.
Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 menyebutkan, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I seban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini