Rosalina Diusulkan Dipenjara di Tangerang
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar terpidana perkara Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
LPSK menyampaikan usul itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pertemuan di gedung KPK, Jakarta, kemarin. "Perlu bahas lebih dalam lagi karena ini menyangkut keamanan Rosa," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini