Gubernur NII Jawa Tengah Divonis 5 Tahun Bui
SEMARANG -- Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Totok Dwi Hananto alias Nizaz Sidiq. Totok didakwa sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) Jawa Tengah.
Ketua majelis hakim Zainuri menyatakan Totok terbukti melanggar Pasal 110 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Makar. Majelis hakim menyatakan Totok terbukti melakukan gerakan makar dan bermaksud menggulingkan pemerintahan Ind
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini