Pemerintah Gugat Aturan Pemilihan di Aceh
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin melayangkan gugatan uji materi aturan pemilihan kepada daerah untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ke Mahkamah Konstitusi.
"Menggugat KPU untuk memberi waktu kepada partai-partai lokal yang berhak mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah Aceh," kata Gamawan di kantornya di Jakarta kemarin. "Intinya, KPU harus memberi kesempatan kepada partai lokal yang belum mendaftarkan calonnya untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini