Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun Penjara
JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Purnawirawan jenderal TNI ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di Indonesia. "Terdakwa Hari Sabarno terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Selain itu, Hari di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini