Penyumbang Masjid Divonis 14 Bulan Bui
JAKARTA -- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan sembilan bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan 15 Desember 2011.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Tati Hadiyanti saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini