Gayus Tambunan Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa perkara suap dan pencucian uang, Gayus Halomoan P. Tambunan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin sore.
Jaksa Eddy Rakamto menilai mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan golongan III-A itu terbukti menerima suap dan gratifikasi, menyuap, serta mencuci uang hasil kejahatan. Gayus juga dinil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini